Jumat, 02 November 2012

Tinjauan Ajaran Islam Terhadap Tradisi Perkawinan Bugis



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Perkawinan adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam penghidupan masyarakat sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan pria bekal mempelai saja tetapi kedua orang tua kedua belah pihak, bahkan dalam hukum adat dikatakan :
Perkawinan itu bukan hanya merupakan peristiwa penting bagi mereka yang masih hidup saja, tetapi perkawinan juga merupakan peristiwa yang sangat berarti serta sepenuhnya mendapat perhatian dan diikuti oleh para leluhur kedua belah pihak.[1]

Dari pernyataan di atas, dapatlah dipahami bahwa perkawinan adalah salah satu unsur yang sangat penting dalam kehidupan manusia, karena salah satu manfaat perkawinan adalah ’’menenteramkan jiwa, menahan emosi, menutup pandangan dari segala yang dilarang Allah dan untuk mendapat kasih sayang suami Istri yang dihalalkan Allah SWT”
Nurcholis Madjid mengatakan bahwa:

Agama merupakan “Fitrah Munazalah” (fitrah yang diturunkan) yang diberikan Allah untuk menguatkan fitrah yang ada pada manusia secara alami. Agama dapat dikatakan sebagai kelanjutan naluri manusia sendiri dan merupakan wujud nyata dari kecenderungan buadaya-budaya yang ada.[2]

Tradisi merupakan adat atau kebiasaan yang secara turun temurun yang masi dijalankan oleh masyarakat baik kompleks maupun yang sederhana, ada sejumlah nilai budaya yang saling berkaitan dan bahkan telah merupakan suatu system. Sebagai pedoman dari konsep-konsep ideal, system itu menjadipendorong yang kuat untuk mengarahkan kehidupan masyarakat.[3]
     Kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat yang secara turun temurun sering terjadi pada perkawinan mulai pada masa pinangan, menandai pertunangan dengan tukar Cincin. Waktu melangsungan akad nikah,Memberikan mahar atau mas kawin, hiburan dalam perakawinan merias pengantin perempuan, kejadian yang seperti diatas tanpaknya sulit untuk dipisahkan karna tradisi nenek  moyang kita dari sejah dahulu sampai sekarang, kepercayaan dan kepasrahan  kepada Allah SWT memang cukup kuat,
            Perkawinan merupakan sebuah fase peralihan kehidupan manusia dari masa remaja dan masa muda ke masa berkeluarga. Peristiwa tersebut sangatlah penting dalam proses integrasi manusia didalam alam semesta ini. Perkawinan (Nikah) adalah ikatan lahir dan batin antara seorang Laki-laki dan perempuan untukn memenuhi tujuan hidup berumah tangga sebagai suami istri yang dengan memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
            Perkawinan merupakan cara yang dipilih oleh Allah sebagai jalan bagi manusia untuk melakukan hubungan seksual secara sah antara Laki-laki dan perempuan, serta cara untuk mempertahankan keturunannya. Dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman dalam Qs. An-Nisa (4) : 1:
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qà)®?$# ãNä3­/u Ï%©!$# /ä3s)n=s{ `ÏiB <§øÿ¯R ;oyÏnºur t,n=yzur $pk÷]ÏB $ygy_÷ry £]t/ur $uKåk÷]ÏB Zw%y`Í #ZŽÏWx. [ä!$|¡ÎSur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# Ï%©!$# tbqä9uä!$|¡s? ¾ÏmÎ/ tP%tnöF{$#ur 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3øn=tæ $Y6ŠÏ%u ÇÊÈ (#qè?#uäur #yJ»tFuø9$# öNæhs9ºuqøBr& ( Ÿwur (#qä9£t7oKs? y]ŠÎ7sƒø:$# É=Íh©Ü9$$Î/ ( Ÿwur (#þqè=ä.ù's? öNçlm;ºuqøBr& #n<Î) öNä3Ï9ºuqøBr& 4 ¼çm¯RÎ) tb%x. $\/qãm #ZŽÎ6x. ÇËÈ ÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ (#qè?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%ß|¹ \'s#øtÏU 4 bÎ*sù tû÷ùÏÛ öNä3s9 `tã &äóÓx« çm÷ZÏiB $T¡øÿtR çnqè=ä3sù $\«ÿÏZyd $\«ÿƒÍ£D ÇÍÈ

Terjemahnya:
Hai sekalian manusia, bertkwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya, Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) namanya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjag dan mengawasi kamu. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap ( hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua tiga atau empat, kemudian jika kamu takut tidak ada akan dapat berlaku adil maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kami miliki, Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Berikanlah mas kawin atau mahar kepada wanitayang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makan bagai makanan yang sedang lagi baik akibatnya.[4]

    Dengan demikian, perkawinan (pernikahan) dapat menjadikan seseorang mempunyai pasangan. Sebagimana dijelaskan dalam Al-Qur’an yang menjelaskan tentang status ikatan atau transaksi yang diikat antara suami dan isteri, adalah sebagai hubungan dan ikatan yang melebihi dari ikatan-ikatan lain. Kalau akad Nikah (Perkawinan) disebut transaksi-transaksi lain. Dalam hal ini Al-Qur’an memproklamasikan perkawinan sebagai satu perjanjian (transaksi) yang kokoh.
  Keluarga dalam struktur kehidupan masyarakat merupakan kesatuan terkecil yang menjadi landasan kehidupan umat atau bangsa seluruhnya. Apabila dalam kehidupan keluarga berjalan dengan baik, bukan saja memperkuat bangsa dan negara saat sekarang, melainkan juga mempersiapkan putra-putri yang akan mendukung agama serta menjadi kekuatan bangsa dan negara di masa mendatang. Agama tidak hanya menganjurkan menikah dan hidup berkeluarga, bahkan memberikan ketentuan dan tuntunan yang mutlak keberadaannya demi kebahagiaan hidup manusia.[5] Allah SWT. berfirman dalam Q.S. ar- Ruum (30) ayat 21:
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ
Terjemahnya :
Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya, ialah Dia menciptakan untuk istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadaNya, dan dijadikan di antara kamu kasih dan sayang. Sesungguhnya orang yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.[6]

      Berdasarkan keterangan ayat tersebut, dipahami bahwa perkawinan merupakan cara yang harus ditempuh oleh pria dan wanita untuk menghalalkan hubungan mereka serta untuk mendapatkan ketentraman dengan menciptakanNya rasa kasih sayang di antara pria dan wanita sebagai suami istri.
Namun demikian, kalau tujuan perkawinan membentuk keluarga sakinah tidak mungkin lagi diwujudkan, cinta dan kasih sayang tidak bisa lagi dikembangkan. dan adapun gambaran tentang tradisi perkawinan di Desa Lammattiriaja Kec. Bulupoddo yaitu :
1.   Mappese-Pese
Yang dimaksud ” Mappese-pese”oleh masyarakat Desa Lamattiriaja yaitu mengadakan penyelidikan terhadap calon istri yang akan dilamar. Hal ini dilaksanakan dengan tujuan hendak mengenal secara pasti apakah calon tersebut telah mempunyai ikatan atau belum. Dengan kata lain ingin mengetahui adanya pinangan yang mendahului atau sama sekali belum ada.
2.   Meminang
Memimang artinya permintaan seorang laki-laki kepada anak perempuan orang lain atau seorang perempuan yang ada dibawah kekuasaan seseorang untuk dikawini, meminag adalah kebiasaan arab lama yang diteruskan oleh Islam. Meminang di lakukan sebelum terjadinya akad nikah.
Dengan demikian jika seseorang lelaki telah berkeinginan untuk kawin, hendak membangun rumah tangga baru, maka terlebih dahulu mengadakan pinangan atau madduta. Pada uraian tersebut ada dua hal yang menarik:
Pertama, Madduta subyeknya berada di pihak lelaki dan obyeknya berada di pihak perempuan. Kedua prosedur madduta harus ada orang yang ditunjuk sebagai suatu tim yang namanya “Duta” artinya wakil untuk menyampaikan pernyataan kehendak untuk kawin
3.   Uang belanja
Bagi masyarakat Desa Lamattiriaja uang belanja tersebut merupakan faktor dominan yang dipermasalahkan dalam pinangan. Karna hal ini merupakan kebiasaan masyarakat Desa Lamattiriaja dalam soal uang belanja, maka hal ini adalah beban bagi pihak laki-laki untuk menyerahkan sejumlah uang kepada pihak calon istri. Untuk uang belanja bagi pihak perempuan.
4.   Mahar
Mahar adalah pokok permasalahan yang dibicarakan dalam pinangan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan daripada segenap persoalan perkawinan seseorang. Bahkan sejak dahulu masyarakat telah menjadikan suatu kebiasaan baginya.
5.   Maslah kempun lollong lise
Sebagaimana keberadaan persoalan diatas, masalah kempung lollong lise ini tidak kurang pentingnya dibicarakan dalam meminang. Dalam persoalan tersebut dapat dikatakan suatu masalah yang khas daripada persoalan lainnya oleh karena mempunyai nilai tersendiri. Dimana masyarakat Desa Lamattiriaja menjadikan sebagai pelambang ketinggian derajat seseorang.
6.   Wali
Pelaksanaan akad nikah yang demikian terjadi karena dua factor yaitu :
        a.     Karena soal pengalaman dari wali yang bersangkutan, merasa diri kurang cakap untuk melaksanakannya, sehingga mewakilkannya pada Imam.
        b.     Oleh karena masyarakat memandangnya hal itu sebagai suatu penghormatan kepada penghulu atau Imam setempat, jika pelaksanaan akad nikah tersebut diserahkan kepada Imam.
7.   Pesta Perkawinan
Berbicara masalah pesta perkawinan masyarakat Desa Lamattiriaja Kec. Bulupoddo tidak terlepas dari adanya berbagai kegiatan atau aktifitas yang dilakukannya. yang biasa dikenal dengan istilah ”Mappaccing, Mengantar pengantin, dan Massalama”.
8.   Mappaccing
Acara mappaccing, adalah merupakan acara pendahuluan diadakanya peseta, yang menurut kelazimannya dilaksanakan pada malam hari daripada hari pesta perkawinan itu.
Acara ini dimeriahkan oleh sanak kelurga dan para pemuka masyarakat. termasuk kepala kampong, Imam kampung, dan segenap karib kerabat bahkan dilengkapi dengan tim sikkiri sebagai hiburan mereka.
9.    Manre Pajjaga/ Marre ade
Manre panjjaga adalah acara jamuan makan kepada pihak penguasa atau pemerintah bersama tokoh-tokoh masyarakat sebagai penghormatan baginya, sebelum jamuan para undangan.
Acara tersebut adalah acara terkehusus untuk menjamu orang-orang yang terkemuka dengan penuh perhatian dan seluruh aktifitas peladenanmya mencerminkan nilai penghormatan kepadanya.
10.   Lao Marola
Acara tersebut merupakan kegiatan lanjutan daripada acara ”Lao Botting” Setelah selesainya acara siluka maka kedua mempelai diantar bersama-sama kerumah mempelai laki-laki dengan tujuan untuk menemui mertuanya dan sanak famili suaminya.
11.   Mabbenni Tellu
Acara tersebut adalah acara pemberangkatan penganting perempuan untuk kedua kalinya kerumah mertuanya dengan maksud untuk bermalam tiga malam.
12.   Massalama
Acara ini adalah merupakan bagian terakhir dari sekian banyak rangkaian-rangkaian pesta perkawinan masyarakat Desa lammattiriaja pada khususnya dan masyarakat kecamatan bulu poddo pada umumnya. Ia adalah suatu pertanda selesainya pesta perkawinan seseorang.  
B.      Rumusan  Masalah
            Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penulis mengangkat pokok permasalahan, yakni “Tinjauan Ajaran Islam Terhadap Tradisi Perkawinan di Desa Lammattiriaja Kec. Bulupoddo”.
Dari pokok permasalahan tersebut, penulis menarik sub permasalahan sebagai berikut:
1.   Bagimana bentuk-bentuk tradisi perkawinan yang ada di Desa Lamattiriaja Kec. Bulupoddo?
2.   Bagaimana Tinjauan ajaran Islam terhadap tradisi perkawinan di Desa Lamattiriaja Kec Bulupoddo?
C.    Pengertian Judul
 Skripsi ini berjudul “Tinjauan Ajaran Islam Terhadap Tradisi Perkawinan di Desa Lammattiriaja Kec. Bulupoddo” dimana menggambarkan  tentang sikap keberagaman terhadap tradisi perkawinan  serta faktor-faktor yang mempengaruhinya terhadap tradisi perkawinan di Desa Lamattiriaja Kec. Bulupoddo
 Untuk itu untuk  mempermudah pemahaman dan pengertian serta menghindari kesalahpahaman dalam pembahasan skripsi ini, maka penulis akan mengemukakan makna atau pengertian dari beberapa kata yang dianggap penting yang tertera dalam judul skripsi ini, sebagai berikut:
1.        Tinjauan adalah hasil, meninjau, pandangan, pendapat, sudah menyelidiki mempelajari dan sebagainya.[7]
2.        Ajaran adalah ajaran sering diartikan sebagai segala sesuatu yang diajarkan atau nasihat, petunjuk.[8]
3.        Islam adalah agama yang di bawah dan diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Yang berpedoman pada Al- Quran dan hadis.[9]
4.        Tradisi adalah adat kebiasaan turun temurun (dari nenek moyang) yang masih dijalankan dalam masyarakat.[10]
5.        Perkawinan adalah Suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang Laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban.[11]
       Dari pengertian diatas dapat didefinisikan lebih jauh bahwa ajaran islam adalah. Segala sesuatu yang diajarkan atu petunjuk dari Nabi Muhammad SAW yang berpedoman pada Al-quran dan hadis namun pengertian islam yang dimaksud disini adalah ajaran tentang ketuhanan yang dilestarikan oleh komunitas Desa Lamattiriaja Kec. Bulupoddo
D.    Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.      Tujuan Penelitian
       Penelitian ini dimaksudkan bertujuan untuk:
a.    Untuk bentuk-bentuk tradisi perkawinan yang ada di Desa Lamattiriaja Kec. Bulupoddo
b.    Untuk mengetahui tinjauan ajaran Islam terhadap tradisi perkawinan      di  Desa Lammattiriaja Kec. Bulupoddo.
2.      Kegunaan Penelitian
Kegunaan yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini mencakup dua hal, yaitu:
a.        Kegunaan Ilmiah
1). Penelitian ini selain menambah pengalaman peneliti di lapangan, juga dapat berguna untuk pengembangan khazanah keilmuwan, khususnya dalam tinjauan ajaran Islam terhadap tradisi perkawina di Desa Lamattiriaja Kec. Bulupoddo
2). Untuk menambah wawasan dan pengetahuan, khususnya pada bidang ilmu keislaman dalam rangka mewujudkan insan akademis yang cerdas dan berpengetahuan yang luas.
b.      Kegunaan Praktis
1). Penelitian ini diharapkan berguna untuk mengantisipasi sikap  yang keliru dan jauh dari ajaran Islam yang murni bagi masyarakat di Desa Lamattiriaja Kec. Bulupoddo.
2). Penelitian ini diharapkan berguna sebagai bahan wacana baru bagi masyarakat luas dan terkhusus pada masyarakat di Desa Lamattiriaja Kec. Bulupoddo


[1] Surojo, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, ( Jakarta: Gunung Agung, 1985), h. 115
[2] Nurcholis Madjid, Islam, Doktrin dan Peradaban (Jakarta: Yayasan Paramadina, 1992), h. 112
[3]  Koentjaraningrat, Pengantar  Antropologi  ( Rineka Cipta , 2005), h. 77
[4] Departemen Agama RI., Al-Qur’an dan Terjemahannya (Surabaya: PN. Mahkota 1987), h. 114-115

[5] M. Fuad Nasar H. SM., Nasaruddin Latif. Biografi Pemikiran (Cet. I; Surakarta; PN. PT. Gema Insani Press, 1996), h. 24.
[6] Ibid. h. 466.
[7] Departemen pendidikan dan kebudayaan kamus besar bahasa Indonesia, Cet, III, Jakarta: Balai pustaka 1990. H.951
[8] Ibid .  h. 317
[9] Ibid h. 340
[10] Ibid. h. 1208
[11] Rifa ‘ I Moh. Ilmu Fiqih Islam Lengkap, (PT Karya Toha Putra Semarang ; 1974), h. 453

1 komentar: