BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Perkawinan adalah salah satu
peristiwa yang sangat penting dalam penghidupan masyarakat sebab perkawinan itu
tidak hanya menyangkut wanita dan pria bekal mempelai saja tetapi kedua orang
tua kedua belah pihak, bahkan dalam hukum adat dikatakan :
Perkawinan itu bukan hanya merupakan peristiwa penting bagi mereka yang
masih hidup saja, tetapi perkawinan juga merupakan peristiwa yang sangat
berarti serta sepenuhnya mendapat perhatian dan diikuti oleh para leluhur kedua
belah pihak.[1]
Dari pernyataan di atas, dapatlah
dipahami bahwa perkawinan adalah salah satu unsur yang sangat penting dalam
kehidupan manusia, karena salah satu manfaat perkawinan adalah ’’menenteramkan
jiwa, menahan emosi, menutup pandangan dari segala yang dilarang Allah dan
untuk mendapat kasih sayang suami Istri yang dihalalkan Allah SWT”
Nurcholis Madjid mengatakan bahwa:
Agama
merupakan “Fitrah Munazalah” (fitrah yang diturunkan) yang diberikan
Allah untuk menguatkan fitrah yang ada pada manusia secara alami. Agama dapat
dikatakan sebagai kelanjutan naluri manusia sendiri dan merupakan wujud nyata
dari kecenderungan buadaya-budaya yang ada.[2]
Tradisi merupakan adat atau
kebiasaan yang secara turun temurun yang masi dijalankan oleh masyarakat baik
kompleks maupun yang sederhana, ada sejumlah nilai budaya yang saling berkaitan
dan bahkan telah merupakan suatu system. Sebagai pedoman dari konsep-konsep
ideal, system itu menjadipendorong yang kuat untuk mengarahkan kehidupan
masyarakat.[3]
Kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat
yang secara turun temurun sering terjadi pada perkawinan mulai pada masa
pinangan, menandai pertunangan dengan tukar Cincin. Waktu melangsungan akad
nikah,Memberikan mahar atau mas kawin, hiburan dalam perakawinan merias
pengantin perempuan, kejadian yang seperti diatas tanpaknya sulit untuk dipisahkan
karna tradisi nenek moyang kita dari
sejah dahulu sampai sekarang, kepercayaan dan kepasrahan kepada Allah SWT memang cukup kuat,
Perkawinan
merupakan sebuah fase peralihan kehidupan manusia dari masa remaja dan masa
muda ke masa berkeluarga. Peristiwa tersebut sangatlah penting dalam proses
integrasi manusia didalam alam semesta ini. Perkawinan (Nikah) adalah ikatan
lahir dan batin antara seorang Laki-laki dan perempuan untukn memenuhi tujuan
hidup berumah tangga sebagai suami istri yang dengan memenuhi syarat dan rukun
yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
Perkawinan
merupakan cara yang dipilih oleh Allah sebagai jalan bagi manusia untuk
melakukan hubungan seksual secara sah antara Laki-laki dan perempuan, serta
cara untuk mempertahankan keturunannya. Dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman
dalam Qs. An-Nisa (4) : 1:
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$# (#qà)®?$# ãNä3/u Ï%©!$# /ä3s)n=s{ `ÏiB <§øÿ¯R ;oyÏnºur t,n=yzur $pk÷]ÏB $ygy_÷ry £]t/ur $uKåk÷]ÏB Zw%y`Í #ZÏWx. [ä!$|¡ÎSur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# Ï%©!$# tbqä9uä!$|¡s? ¾ÏmÎ/ tP%tnöF{$#ur 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3øn=tæ $Y6Ï%u ÇÊÈ (#qè?#uäur #yJ»tFuø9$# öNæhs9ºuqøBr& ( wur (#qä9£t7oKs? y]Î7sø:$# É=Íh©Ü9$$Î/ ( wur (#þqè=ä.ù's? öNçlm;ºuqøBr& #n<Î) öNä3Ï9ºuqøBr& 4 ¼çm¯RÎ) tb%x. $\/qãm #ZÎ6x. ÇËÈ ÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz wr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz wr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷r& 4 y7Ï9ºs #oT÷r& wr& (#qä9qãès? ÇÌÈ (#qè?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%ß|¹ \'s#øtÏU 4 bÎ*sù tû÷ùÏÛ öNä3s9 `tã &äóÓx« çm÷ZÏiB $T¡øÿtR çnqè=ä3sù $\«ÿÏZyd $\«ÿÍ£D ÇÍÈ
Terjemahnya:
Hai sekalian manusia, bertkwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan
kamu dari diri yang satu, dan daripadanya, Allah menciptakan istrinya, dan
daripada keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.
Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) namanya kamu saling
meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya
Allah selalu menjag dan mengawasi kamu. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim
(yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang
buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan
tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.Dan jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil terhadap ( hak-hak) perempuan yatim (bilamana
kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua
tiga atau empat, kemudian jika kamu takut tidak ada akan dapat berlaku adil
maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kami miliki, Yang demikian
itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Berikanlah mas kawin atau
mahar kepada wanitayang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan
kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan
senang hati, maka makan bagai makanan yang sedang lagi baik akibatnya.[4]
Dengan
demikian, perkawinan (pernikahan) dapat menjadikan seseorang mempunyai
pasangan. Sebagimana dijelaskan dalam Al-Qur’an yang menjelaskan tentang status
ikatan atau transaksi yang diikat antara suami dan isteri, adalah sebagai
hubungan dan ikatan yang melebihi dari ikatan-ikatan lain. Kalau akad Nikah
(Perkawinan) disebut transaksi-transaksi lain. Dalam hal ini Al-Qur’an
memproklamasikan perkawinan sebagai satu perjanjian (transaksi) yang kokoh.
Keluarga
dalam struktur kehidupan masyarakat merupakan kesatuan terkecil yang menjadi
landasan kehidupan umat atau bangsa seluruhnya. Apabila dalam kehidupan
keluarga berjalan dengan baik, bukan saja memperkuat bangsa dan negara saat
sekarang, melainkan juga mempersiapkan putra-putri yang akan mendukung agama
serta menjadi kekuatan bangsa dan negara di masa mendatang. Agama tidak hanya
menganjurkan menikah dan hidup berkeluarga, bahkan memberikan ketentuan dan
tuntunan yang mutlak keberadaannya demi kebahagiaan hidup manusia.[5] Allah
SWT. berfirman dalam Q.S. ar- Ruum (30) ayat 21:
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»t#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøs9Î) @yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨uq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºs ;M»tUy 5Qöqs)Ïj9 tbrã©3xÿtGt ÇËÊÈ
Terjemahnya :
Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya,
ialah Dia menciptakan untuk istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tentram kepadaNya, dan dijadikan di antara kamu kasih dan
sayang. Sesungguhnya orang yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berpikir.[6]
Berdasarkan
keterangan ayat tersebut, dipahami bahwa perkawinan merupakan cara yang harus
ditempuh oleh pria dan wanita untuk menghalalkan hubungan mereka serta untuk
mendapatkan ketentraman dengan menciptakanNya rasa kasih sayang di antara pria
dan wanita sebagai suami istri.
Namun
demikian, kalau tujuan perkawinan membentuk keluarga sakinah tidak mungkin lagi
diwujudkan, cinta dan kasih sayang tidak bisa lagi dikembangkan. dan adapun
gambaran tentang tradisi perkawinan di Desa Lammattiriaja Kec. Bulupoddo yaitu
:
1. Mappese-Pese
Yang dimaksud ” Mappese-pese”oleh masyarakat Desa
Lamattiriaja yaitu mengadakan penyelidikan terhadap calon istri yang akan
dilamar. Hal ini dilaksanakan dengan tujuan hendak mengenal secara pasti apakah
calon tersebut telah mempunyai ikatan atau belum. Dengan kata lain ingin
mengetahui adanya pinangan yang mendahului atau sama sekali belum ada.
2. Meminang
Memimang artinya permintaan seorang laki-laki kepada
anak perempuan orang lain atau seorang perempuan yang ada dibawah kekuasaan
seseorang untuk dikawini, meminag adalah kebiasaan arab lama yang diteruskan
oleh Islam. Meminang di lakukan sebelum terjadinya akad nikah.
Dengan demikian jika seseorang lelaki telah
berkeinginan untuk kawin, hendak membangun rumah tangga baru, maka terlebih
dahulu mengadakan pinangan atau madduta. Pada uraian tersebut ada dua hal yang
menarik:
Pertama, Madduta subyeknya berada di pihak lelaki dan
obyeknya berada di pihak perempuan. Kedua prosedur madduta harus ada orang yang
ditunjuk sebagai suatu tim yang namanya “Duta” artinya wakil untuk menyampaikan
pernyataan kehendak untuk kawin
3. Uang
belanja
Bagi masyarakat Desa Lamattiriaja uang belanja
tersebut merupakan faktor dominan yang dipermasalahkan dalam pinangan. Karna
hal ini merupakan kebiasaan masyarakat Desa Lamattiriaja dalam soal uang
belanja, maka hal ini adalah beban bagi pihak laki-laki untuk menyerahkan
sejumlah uang kepada pihak calon istri. Untuk uang belanja bagi pihak
perempuan.
4. Mahar
Mahar adalah pokok permasalahan yang dibicarakan dalam
pinangan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan daripada segenap persoalan perkawinan
seseorang. Bahkan sejak dahulu masyarakat telah menjadikan suatu kebiasaan
baginya.
5. Maslah
kempun lollong lise
Sebagaimana keberadaan persoalan diatas, masalah
kempung lollong lise ini tidak kurang pentingnya dibicarakan dalam meminang.
Dalam persoalan tersebut dapat dikatakan suatu masalah yang khas daripada
persoalan lainnya oleh karena mempunyai nilai tersendiri. Dimana masyarakat
Desa Lamattiriaja menjadikan sebagai pelambang ketinggian derajat seseorang.
6. Wali
Pelaksanaan akad nikah yang demikian terjadi karena
dua factor yaitu :
a. Karena
soal pengalaman dari wali yang bersangkutan, merasa diri kurang cakap untuk
melaksanakannya, sehingga mewakilkannya pada Imam.
b. Oleh
karena masyarakat memandangnya hal itu sebagai suatu penghormatan kepada
penghulu atau Imam setempat, jika pelaksanaan akad nikah tersebut diserahkan
kepada Imam.
7. Pesta
Perkawinan
Berbicara masalah pesta perkawinan masyarakat Desa
Lamattiriaja Kec. Bulupoddo tidak terlepas dari adanya berbagai kegiatan atau
aktifitas yang dilakukannya. yang biasa dikenal dengan istilah ”Mappaccing,
Mengantar pengantin, dan Massalama”.
8. Mappaccing
Acara mappaccing, adalah merupakan acara pendahuluan
diadakanya peseta, yang menurut kelazimannya dilaksanakan pada malam hari
daripada hari pesta perkawinan itu.
Acara ini dimeriahkan oleh sanak kelurga dan para
pemuka masyarakat. termasuk kepala kampong, Imam kampung, dan segenap karib
kerabat bahkan dilengkapi dengan tim sikkiri sebagai hiburan mereka.
9. Manre Pajjaga/ Marre ade
Manre panjjaga
adalah acara jamuan makan kepada pihak penguasa atau pemerintah bersama
tokoh-tokoh masyarakat sebagai penghormatan baginya, sebelum jamuan para
undangan.
Acara tersebut
adalah acara terkehusus untuk menjamu orang-orang yang terkemuka dengan penuh
perhatian dan seluruh aktifitas peladenanmya mencerminkan nilai penghormatan
kepadanya.
10. Lao
Marola
Acara tersebut merupakan kegiatan lanjutan daripada
acara ”Lao Botting” Setelah selesainya acara siluka maka kedua mempelai diantar
bersama-sama kerumah mempelai laki-laki dengan tujuan untuk menemui mertuanya
dan sanak famili suaminya.
11. Mabbenni
Tellu
Acara tersebut adalah acara pemberangkatan penganting
perempuan untuk kedua kalinya kerumah mertuanya dengan maksud untuk bermalam
tiga malam.
12. Massalama
Acara ini adalah merupakan bagian terakhir dari sekian
banyak rangkaian-rangkaian pesta perkawinan masyarakat Desa lammattiriaja pada
khususnya dan masyarakat kecamatan bulu poddo pada umumnya. Ia adalah suatu
pertanda selesainya pesta perkawinan seseorang.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang
telah diuraikan di atas, maka penulis mengangkat pokok permasalahan, yakni “Tinjauan
Ajaran Islam Terhadap Tradisi Perkawinan di Desa Lammattiriaja Kec. Bulupoddo”.
Dari pokok
permasalahan tersebut, penulis menarik sub permasalahan sebagai berikut:
1. Bagimana
bentuk-bentuk tradisi perkawinan yang ada di Desa Lamattiriaja Kec. Bulupoddo?
2. Bagaimana
Tinjauan ajaran Islam terhadap tradisi perkawinan di Desa Lamattiriaja Kec
Bulupoddo?
C.
Pengertian
Judul
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Ajaran Islam
Terhadap Tradisi Perkawinan di Desa Lammattiriaja Kec. Bulupoddo” dimana
menggambarkan tentang sikap keberagaman
terhadap tradisi perkawinan serta
faktor-faktor yang mempengaruhinya terhadap tradisi perkawinan di Desa
Lamattiriaja Kec. Bulupoddo
Untuk itu untuk mempermudah pemahaman dan pengertian serta menghindari
kesalahpahaman dalam pembahasan skripsi ini, maka penulis akan mengemukakan
makna atau pengertian dari beberapa kata yang dianggap penting yang tertera
dalam judul skripsi ini, sebagai berikut:
1.
Tinjauan adalah hasil, meninjau, pandangan, pendapat,
sudah menyelidiki mempelajari dan sebagainya.[7]
2.
Ajaran adalah ajaran sering diartikan sebagai segala
sesuatu yang diajarkan atau nasihat, petunjuk.[8]
3.
Islam adalah agama yang di bawah dan diajarkan oleh
Nabi Muhammad SAW. Yang berpedoman pada Al- Quran dan hadis.[9]
4.
Tradisi adalah adat kebiasaan turun temurun (dari
nenek moyang) yang masih dijalankan dalam masyarakat.[10]
5.
Perkawinan adalah Suatu akad yang menghalalkan
pergaulan antara seorang Laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan
menimbulkan hak dan kewajiban.[11]
Dari
pengertian diatas dapat didefinisikan lebih jauh bahwa ajaran islam adalah.
Segala sesuatu yang diajarkan atu petunjuk dari Nabi Muhammad SAW yang
berpedoman pada Al-quran dan hadis namun pengertian islam yang dimaksud disini
adalah ajaran tentang ketuhanan yang dilestarikan oleh komunitas Desa
Lamattiriaja Kec. Bulupoddo
D.
Tujuan dan
Kegunaan Penelitian
1.
Tujuan Penelitian
Penelitian ini dimaksudkan bertujuan
untuk:
a. Untuk bentuk-bentuk
tradisi perkawinan yang ada di Desa Lamattiriaja Kec. Bulupoddo
b. Untuk mengetahui
tinjauan ajaran Islam terhadap tradisi perkawinan di Desa Lammattiriaja Kec. Bulupoddo.
2.
Kegunaan Penelitian
Kegunaan yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini
mencakup dua hal, yaitu:
a.
Kegunaan Ilmiah
1). Penelitian ini selain menambah pengalaman peneliti
di lapangan, juga dapat berguna untuk pengembangan khazanah keilmuwan,
khususnya dalam tinjauan ajaran Islam terhadap tradisi perkawina di Desa
Lamattiriaja Kec. Bulupoddo
2). Untuk menambah wawasan
dan pengetahuan, khususnya pada bidang ilmu keislaman dalam rangka mewujudkan
insan akademis yang cerdas dan berpengetahuan yang luas.
b.
Kegunaan Praktis
1). Penelitian ini diharapkan berguna untuk
mengantisipasi sikap yang keliru dan
jauh dari ajaran Islam yang murni bagi masyarakat di Desa Lamattiriaja Kec.
Bulupoddo.
2). Penelitian ini diharapkan berguna sebagai bahan
wacana baru bagi masyarakat luas dan terkhusus pada masyarakat di Desa
Lamattiriaja Kec. Bulupoddo
[1] Surojo, Pengantar dan
Asas-Asas Hukum Adat, ( Jakarta: Gunung Agung, 1985), h. 115
[2] Nurcholis Madjid, Islam, Doktrin dan Peradaban (Jakarta:
Yayasan Paramadina, 1992), h. 112
[3] Koentjaraningrat, Pengantar
Antropologi ( Rineka Cipta ,
2005), h. 77
[4] Departemen Agama RI., Al-Qur’an dan Terjemahannya (Surabaya:
PN. Mahkota 1987), h. 114-115
[5] M. Fuad Nasar H. SM., Nasaruddin Latif. Biografi Pemikiran
(Cet. I; Surakarta; PN. PT. Gema Insani Press, 1996), h. 24.
[7] Departemen pendidikan dan kebudayaan kamus besar bahasa Indonesia, Cet, III, Jakarta: Balai pustaka
1990. H.951
[8] Ibid . h. 317
[9] Ibid h. 340
[10] Ibid. h. 1208
[11] Rifa ‘ I Moh. Ilmu Fiqih Islam Lengkap, (PT Karya Toha Putra
Semarang ; 1974), h. 453
Kurang jelas bray
BalasHapus