Kamis, 03 Januari 2013

Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional

A.      Pendahuluan
Kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia sangat dipengaruhi dan diwarnai oleh nilai-nilai agama sehingga kehidupan beragama tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai negara yang berdasarkan agama, pendidikan agama tidak dapat diabaikan dalam penyelengaraan pendidikan nasional. Umat beragama beserta lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia merupakan potensi besar dan sebagai modal dasar dalam pembangunan mental spiritual bangsa dan merupakan potensi nasional untuk pembangunan fisik materiil bangsa Indonesia.[1]
Pendidikan bagi kehidupan umat manusia merupakan kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi sepanjang hayat. Tanpa pendidikan sama sekali mustahil suatu kelompok manusia dapat hidup berkembang sejalan dengan aspirasi (cita-cita) untuk maju, sejahtera dan bahagia
Islam sangat mementingkan pendidikan. Dengan pendidikan yang benar dan berkualitas, individu-individu yang beradab akan terbentuk yang akhirnya memunculkan kehidupan sosial yang bermoral. Sayangnya sekalipun institusi-institusi pendidikan saat ini memiliki kualitas dan fasilitas, namun institusi-institusi tersebut masih belum memproduksi individu-individu yang beradab. Sebabnya, visi dan misi pendidikan yang mengarah kepada terbentuknya manusia yang beradab, terabaikan dalam tujuan institusi pendidikan
Pendidikan jangan hanya dipandang sebagai suatu kewajiban. Tetapi juga harus pandai merencanakan, mengorganisir, mengemas, melaksanakan serta mengevaluasi dan menindaklajutinya secara bersinergi dan berkeseimbangan.[2]
B.       Peendidikan Islam dalam Konteks Pendidikan Nasional
1.      Pengertian Pendidikan
Pendidikan sabagai usaha membina dan mengembangkan peribadi manusia dari aspek-aspek rohaniah dan jasmaniah juga harus berlangsung secara bertahap. Oleh karena suatu kematangan yang bertitik akhir pada optimalisasi perkembangan/pertumbuhan, baru dapat tercapai bilamana berlangsung melalui peroses demi peroses kearah tujuah akhir perkembangan/pertumbuhannya.[3]
Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia yang berfikir bagaimana menjalani kehidupan dunia ini dalam rangka mempertahankan hidup dalam hidup dan penghidupan manusia yang mengemban tugas dari sang khaliq untuk beribadah. Manusia sebagai mahluk yang diberikan kelebehian oleh Allah Swt dengan satu bentuk akal pada diri manusia yang tidak dimiliki mahluk Allah yang lain dalam kehidupannya, bahwa itu mengolah akal pikirannya diperlukan suatu pola pendidikan melalui suatu peroses pembelajaran berdasarkan undang-undang Sisdiknas  No. 20 Tahun 2003 Bab I,[4] bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terrencana untuk mewujudkan suasana belajar dan peroses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki spiritual keagamaan, pengendalian diri, keperibadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
Bebarapa ahli di Barat menjelaskan tantang konsep pendidikan,[5] antara lain.
a.         Mortimer J. Adle mengatakan: Pendidikan Adalah peroses di mana semua kemampuan manusia (bakat dan kemampuan yang diperoleh) yang dapat mengetahui pembiasaan, disempurnakan dengan pembiasaan-pembiasaan yang baik melalui sarana yang secara artistik dibuat untuk membantu orang lain atau dirinya sendidri untuk mencapai tujuan yang ditetapkan yaitu kebiasaan yang baik.
b.         Herman H. Horne berpendapat: pendidikan harus dipandang sabagai suatu peroses penyesuaian diri manusia secara timbal balik dan berintraksi dengan alam sekitar, dengan sesama manusia.
c.         William Mc Gucken SJ seorang toko Katolik berpendapat, bahwa pendidikan diartikan oleh ahli scholastic, sebagai suatu perkembangan dan ketangkapan dari kemampuan manusia baik moral, intelektual, maupun jasmaniah yang diorganisasikan, dengan atau untuk kepentingan individu atau sosial untuk mencapai tujuan akhir.
Maka, dari hal pokok yang terkandung dalam definisi tersebut adalah bahwa peroses kependidikan itu mengandung “pengarahan” kearah tujuan tertentu.[6]
2.      Pendidikan Islam
Dalam studi pendidikan, sebutan “ pendidikan Islam” pada umumnya dipahami sebagai suatu ciri khas, yaitu jenis pendidikan yang berlatar belakang keagamaan. Dapat juga di ilustrasikan bahwa pendidikan yang mampu membentuk “manusia yang unggul secara intelektual, kaya dalam amal, dan anggung dalam moral”. Menurut cita-citanya pendidikan Islam meperoyeksi diri untuk memperoleh “insan kamil”, yaitu manusia yang sempurna dalam segala hal, sekalipun di yakini baru hanya Nabi Muhammad SAW yang telah mencapai kualitasnya.[7] Lapangan pendidikan Islam diidentik dengan ruang lingkup pendidikan islam yaitu bukan sekedar peroses pengajaran (face to face), tapi mencakup segala usaha penanaman (internalisasi) nilai-nilai Islam kedalam diri subyek didik[8]
Dalam beberapa ahli mendefinisikan  tentang kensep pendidikan Islam,[9] yaitu :
a.     Ahmad D. Marimba berpendapat bahwa pendidikan Islam adalah bimbingan jasmani dan rohani berdasarkan hukum-hukum agama Islam menuju pada terbentuknya keperibadian utama menurut Islam.
b.   Syahmina Zaini berpendapat bahwa pendidikan Islam adalah usaha mengembangkan fitra manusia dengan ajaran Islam agar terwujud (tercapai) kehidupan manusia yang makmur dan bahagia.
c.      Muhammad Athiya Al-Abrasyi berpendapat bahwa pendidikan Islam (At-Tarbbiyah al-Islamia) mempersiapkan manusia supaya hidup dengan sempurna  dan bahagia mencintai tanah air, tegap jasmaninya, sempurna budi pekertinya (akhlaknya), teratur pikirannyahalus perasaannya, mahir dalam pekerjaannya, manis tutur katanya baik dengan lisan maupun tulisan.
Dari berbagai definisi pendidikan Islam yang dikemukakan nampak sekali persoalan usaha membimbing kearah pembentukan keperibadian, dalam arti akhlak menjadi perhatian utama, di samping kearah perkembangan diri.
3.      Pendidikan Nasional
a.         Hubungan pendidikan Islam dengan Sistem Pendidikan Nasional
Pengelolaan  pendidikan yang sebenarnya adalah pendidikan yang dapat bermanfaat  potensi budaya yang tumbuh dan berkembang di Indonesia yang dihuni oleh bermacam suku, agama, dan adat istiadat yang sangat berbeda satu sama lain, maka seberagam itu pula pola pendidikan yang  mereka kembangkan. Atas dasar itu konstitusi UUD 1945 dan UU Sindiknas mengamantkan perlunya penyelenggaraan pendidikan dengan melestarikan keanekaragaman pemyelenggaraan pendidikan dimasyarakat, akan tetapi berada dalam satu payung, Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang salingterkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. bernama “sistem pendidikan nasional”[10]
Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa “ Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan pendidikan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia  dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.[11]
Di dalam satu sistem itu, diharapakan keragaman penyelenggaraan pendidikan bisa melahirkan kekuatan pendidikan yang dahsyat. Keragaman pendidikan indonesia dapat ditelusuri dalam dua kategori, yaitu :
a.    Keragaman yang dilakukan oleh masyarakat dengan tingkat kreatifitas yang rendah. Masyarakat semacam ini cenderung memilih keseragaman karena dianggap memudahkan.
b.    Keragaman ini terdapat pada masyarakat yang memiliki tingkat kreatifitas cukup tinggi (yang ini minoritas). Meraka cenderung menyebut pemerintah sampai saat ini terlalu banyak mengatur pendidikan hingga hal-hal yang tidak seharusnya diatur.
Dalam menanggapi kecenderungan masyarakat yang sangat kreatif ini, pemerintah sering mengaku bersikap realistis. Pemerintah memandang mudarat pelepasan begitu saja proses pendidikan di masyarakat, dengan kondisi majemuk seperti ini sekarang, bisa justru membahayakan hasil (0ut come) pendidikan itu sendiri,[12]
Upaya pembaruan diarahkan kepada sistem pendidikan Nasional, termasuk pembaruan kurikulum, pemberdayaan sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap dan kemampuan serta pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan perinsip disentralisasi, otonomi keilmuan, dan manajemen. Pembaruan yang dimaksud didukung dengan kebijakan politik yang diarahkan untuk menigkatkan peran DPR/MPR dengan lembaga tinggi negara lainnya dengan menegakkan fungsi dan tanggungjawab yang mengacu pada prinsip pembagian kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dari bagan berikut ini.
Bertolak dari hal di atas dapat dipahami bahwa kebijakan agama diperlukan oleh kebijakan pendidikan agama sebagai penegak eksistensi dogmatik. Kebijakan pendidikan agama dibutuhkan sebagai penegak eksistensi sturuktural. Adapun kebijakan politik diperlukan sebagai peletak dan penegak dasar yuridis.[13]
Dengan demikian, pendidkan harus berperen dalam penigkatan sumber daya manusia, yang secara sadar menyiapkan peserta didik dalam kehidupan individu maupun dalam kehiduan masyarakat. Dengan kata lain pendidikan agama sebagai sarana pemberdayaan individu dalam masyarakat guna menyongson masa depan.
b.        Fungsi dan Tujuan Pendidkan Nasional
1.         Fungsi
Pendidikan adalah gagasan yang terorganisasi baik dan menjadi milik suatu bangsa. Oleh karena itu secara logis  landasan dan wewenannya seyongyanya bersendikan  atas hal-hal yang dimiliki dan diyakini oleh bangsa yang bersangkutan. Ini berarti bahwa pendidikan itu merupakan tumpuan harapan secara menyeluruh tentang pendidikan dari bangsa yang bersangkutan. Oleh karena itu pendidikan nasionala  mempunyai ciri-ciri tersendiri di samping adanya universalitas yang di bawa oleh hakikat pendidikan itu sendiri.[14]
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia tentang sistem pendidikan nasionalNo. 23 tahun 2003 Bab II menguraikan fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[15]
2.         Tujuan
Pendidkan nasinal merupakan cerminan dari seluruh pendidikan tidak terkecuali itu pendidikan agama Islam. Pendidikan nasionala mempunyai tujuan dalam rangka menjadi wahana untuk mencapai tujuan untuk mengembangkan bangsa, agama, dan kebudayaan. Degnan pengembangan inipendidikan menjadi wahana terwujudnya kelestarian kehidupan bangsa dan sekaligus survivalnya.[16]
Dapat dirumuskan dengan jelas bahwa arah dan strategi pendidikan nasional Indonesia adalah terbinanya manusia Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dengan memperhatikan aspek-aspek  kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, dan keterampilan,
C.      Pesantren dalam Pendidikan Nasional
Pesantren dewasa ini banyak memainkan peranan sebuah yayasan atau organisasi keagamaan yang memperlebar dakwahnya hingga rana pendidikan. Peran itu dulu dimainkan oleh organisasi besar semacam Muhammadiyah, NU, Al-Irsyad, dsb.
Dalam konteks agama lain, gerja juga menjalankan peran yang sama. Bahkan kekuasaan gerja dalam memainkan peranan itu dapat dikatakan lebih solid karena selain berperanan sebagai penyelenggara pendidikan, gereja juga melakukan pengawasan ketat, memberikan izin pendirian, sampai menjatuhkan sangsi-sangsi terstruktur. Pesantren dalam hal penyelenggaraan pendidikan berbeda dari gerja dalam dua hal.[17]
a.       Antar pesantren tidak ditemukan koordinasi hirarkis seperti gerja.
b.      Pesantren memiliki berbagai organisasi persatuan semacam RMI (raobitah maahid al islamiayah) tapi sifatnya tidak mengikat sebagaimana hirarki kebijakan dalam gereja.
Regulasi pendidikan keagamaan dalam UU No. 20/2003 dapat diduga bertujuan untuk mengakomodir tuntutan pengakuan terhadap model-model pendidikan yang selama ini sudah berjalan di masyarakat secara formal (misalnya Madrasah diniyah salafiah al muallimin) namun tidak diakreditasi oleh pemerintah karena kurikulumnnya mandiri, alias tidak mengikuti kurikulum sekolah atau madrasah pada umumnya, justru kemandirian kurikulum pendidikan keagamaan ini dipandang perlu dipertahankan dalam rangka memenuhi ragam karakter layanan pendidikan sesuai kebutuhan manyarakat.[18]
Sejak UUSPN No. 2 tahun madrasa sudah berubah tidak lagi dikategorikan sebagai pendidikan keagamaan karena telah menjadi pendidikan umum (berciri agama), dan selama ini tidak lagi dipersoalkan legalitas ijazahnya.Undang-Undang sisdiknas sadar dan sengaja mendifinisikan pendidikan agama yang harus di lakukan di luar madrasah yang terpinggirkan kini harus diteggakan kembali. Hal ini karena semenjak madrasah berstatus pendidikan umum,tujuana madrasah dinilai semakin jauh dari cikal bakal kelahirannya, yahni untuk pembelajaran ilmu agama atau mempersiapkan ahli agama.[19]
Komunitas pesantren tradisional yang terpinggirkan percaya bahwa tujuan pendidikan nasional begitu mulia, demikian juga yang terdapat dalam UUD 1945. Akan tetapi coba lihat perhatian pemerintahkepada pembinaan dan bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk pendidikan keagamaan justru kecil sekali, bahkan untuk pesantren hampir bisa dibilang tidak ada sama sekali.[20]
Era pendidikan saat ini sangat ironi karena 20% anggaran untuk pendidikan namun dana untuk sekolah agama sangat minim sekali, sehingga kualitas sarana prasana dan faktor penujang  lainnya demi pengembangan Sumber daya manusia di sekolah-sekolah agama sangat minim.
D.      Pesantren dan Madrasah dalam Politik Pendidikan pada Masa Reformasi
Sebelum  masa  reformasi  bergulir,  ketika  pemerintah  masih  menerapkan kurikulum tahun 1994, pendidikan agama ditempatkan di seluruh  jenjang pendidikan, menjadi mata pelajaran wajib sejak SD sampai Perguruan  Tinggi.  Dari  sudut  pendidikan  agama,  kurikulum  tahun  1994  hanyalah  penyempurnaan dan perubahan-perubahan yang tidak mempengaruhi jumlah  jam pelajaran dan karakter pendidikan keagamaan siswa, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sampai pada masa orde baru tumbang di tahun 1998,  pendidikan di Indonesia masih menggunakan UU Pendidikan tahun 1989 dan  kurikulum 1994. Tumbangnya rezim orde baru ini menggulirkan gagasan  reformasi,  yang  salah  satu  agendanya  adalah  perubahan  dan  pembaruan  dalam  bidang  pendidikan,  sebagaimana  yang  menjadi  tema  kritik  para  pemerhati pendidikan.
Menurut Ali Anwar, pada masa reformasi ini telah terjadi perubahan  dari sistem pemerintahan yang bercorak sentralistik menuju desentralistik.  Hal ini ditandai dengan UU RI No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah  Daerah. Pasal 7 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 1999 menyatakan bahwa  agama  merupakan  salah  satu  urusan  yang  tidak  diselenggarakan  oleh  pemerintah daerah. Di sisi lain, pendidikan, menurut pasal 11 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 1999 merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan  pemerintah daerah. Madrasah, yang menurut UU Sisdiknas No. 2 Tahun 1989 didefinisikan sebagai sekolah umum yang berciri khas Islam, dapat  diperdebatkan, apakah ia bagian dari agama ataukah pendidikan.[21]
Lebih  lanjut  Ali  Anwar  mengatakan,  pasal  yang  diperdebatkan tersebut  ternyata  dapat  ditemukan  solusinya  bahwa  lembaga  pendidikan yang dimasukkan sebagai bagian dari agama adalah pesantren dan madrasah diniyah,  sementara  madrasah  sebagai  sekolah  umum  berciri  khas  Islam dimasukkan bagian dari pendidikan. Oleh karena itu, madrasah seharusnya diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah, sehingga berbagai kebijakan yang tidak adil antara lembaga pendidikan madrasah dan sekolah dapat diminimalisir, tidak seperti realita yang terjadi sampai kini di mana madrasah  tersebut  masih diselenggarakan  oleh  Departemen  Agama. Sementara Departemen Agama dapa mengkonsentrasikan diri pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan di atas. Dalam posisi demikian, menurut Husni Rahim, Departemen Agama dapat menghasilkan ulama yang sanggup menghadapi persoalan yang lebih komplek ketimbang persoalan yang kita hadapi dalam kehidupan ini.[22]
Sebenarnya,  pada  masa  pemerintahan  Presiden  Abdurrahman Wahid, pesantren telah mendapatkan beberapa kemudahan. Melalui SKB Dua Menteri Nomor 1/U/KB/2000 dan Nomor MA/86/2000 para santri di pesantren salafiyah yang berusia 7-15 tahun yang mengikuti pendidikan Diniyah Awaliyah (tingkat dasar) dan Diniyah Wustho (tingkat lanjutan pertama), yang tidak sedang menempuh pendidikan pada SD/MI dan SLTP/MTs atau bukan pula tamatan keduanya, dapat diakui memiliki kemampuan yang setara dan kesempatan yang sama untuk melanjutkan belajar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, bila pesantren tersebut menambah beberapa mata pelajaran umum minimal 3 mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA. STTB atau Ijazah yang dikeluarkan oleh pesantren penyelenggara program ini diakui oleh pemerintah setara dengan STTB SD/MI atau SLTP/MTs dan dapat dipergunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dengan syarat-syarat yang akan diatur oleh departemen terkait.Namun tidak semua pesantren salafiyah mengikuti ketentuan SKB Dua  Menteri  di  atas,  sebagian  mereka  memilih  tetap  mempertahankan tradisinya. Sikap tidak mengikuti ini dapat disebabkan karena ketidaktahuan pihak pesantren itu sendiri, atau bisa juga karena kekhawatiran mereka akan hilangnya identitas salaf yang telah dipertahankan selama ini karena keagamaan dijelaskan Pasal 30 ayat (4). Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.masuknya intervensi pemerintah terhadap kurikulum pesantren.[23]
Dengan  demikian,  sebenarnya  pesantren  dan  madrasah  diniyah sebagai  sumber  pendidikan  dan  pecerdasan  masyarakat  Indonesia,  yang sudah berurat berakar sejak sebelum kemerdekaan ternyata baru mendapatkan pengakuan secara yuridis pada era reformasi ini. Pengakuan tersebut sangaat jelas tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang ini diakui kehadiran pendidikan keagamaan sebagai salah satu jenis pendidikan di samping pendidikan lainnya.Lebih lanjut, berikut ini posisi pendidikan agama dalam UU Sisdiknas Tahun 2003:[24]
E.       Penutup
Hancurnyarasa kemanusiaan dan terkikisnya semangat religius serta kaburnya nilai-nilai kemanusiaan merupakan kekhawatiran manusia paling puncak dalam kanca pergolakan gelobal ini. Semua tataran kehidupan  sudah mengalami perubahan yang sangat mendasar, dalam setiap ruas kehidupan manusia sudah dihinggapi namanya globalisasi, maka perlu ada keseimbangan pendidikan umun atau tekhnologi dengan pendidikan Islam yang harus diintegrasikan dalam setiap mata pelajaran di sekolah.
Dasar dan tujuan nasional sebagai yang dimaksudkan dalam Garis-garis besar Haluan Negaraa adalah pendidikan nasionalberdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan keterampilan, mempertinggi budi pekert, memperkuat keperibadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan rasa kemanusiaan,

Daftar Pustaka

Abdullah, Abd. Rahman. 2002.  Aktualisasi konsep dasar Pendidikan Islam (rekonsstruksi pemikiran tinjauan filsafat pendidikan Islam), Yogyakarta: UII Press.
Anwar,Ali, 2010.Pembaruan Pendidikan di Pesantren, Lirboyo  Kediri,Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Asrorah, Hanun, 1999,Sejarah Pendidikan Islam , Jakarta: Logos Wacana Ilmu,
Budiman, Nasir. 2001. Pendidikan dalam Persepektif Al-Qur’an, Jakarta: Madani Press,
Fathoni, M. Kholid. 2005, Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional (Paradigma Baru), Jakarta: Depag,
Hawi, Akmal. 200. Dasar-dasar Pendidikan Islam, Palembang: IAIN Raden Fatah Press,
Depag RI, Islam dan Pendidikan Nasional, Jakarta: Lembaga penelitian IAIN Jakarta, 1983
Noer Aly, Hery. 1999,Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta : Logos Wacana Ilmu.
Muchtar, Hery Jauhari. 2008.  Fikih Pendidikan,  Bandung: Remaja Rosda Karya.
Mukodi. 2010. Pendidikan Islam Terpadu, reformasi pendidikan di era gelobal, Yogyakarta : Magnum Pustaka.
M. Arifin. 1993. Filsafat Pendidikan Islam,  Jakarta ; Bumi Aksara.
M. Saerozi. 2003, Bila Negara Mengatur Agama (Komfesionalitas Kebijakan Pendidikan Nasional), dalam Jurnal “Ulamana” vol. III, edisi 12
Usa, Muslim dan  Wijdan SZ, Aden. 1997. Pemikiran Islam dalam Peradaban Industrial, Yogyakarta: Aditya Media.
UU RI. No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS dan PP R.I. Tahunn 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Wajib Belajar, Bandung : Citra Umbara
Rosyadi, Khoiron. 2004, Pendidikan Profetik,Yogyakarta:Pustaka Pelajar.


[1] Hanun Asrorah, Sejarah Pendidikan Islam , Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999, hlm., 181
[2]Hery Jauhari Muchtar, Fikih Pendidikan, Cet. II, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2008, Hlm., 1
[3]M. Arifin, Filsafat Pendidikan Islam, Cet. III, Jakarta ; Bumi Aksara, 199), hlm. 11
[4]UU RI. No. 20 Tahun 2003 tentang SINDIKNAS dan PP R.I. Tahunn 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Wajib Belajar, Cet. II  Bandung : Citra Umbara
[5]M. Arifin, Filsafat Pendidikan Islam,hlm. 12
[6]Ibid,.hlm. 13
[7]Muslim Usa dan Aden Wijdan SZ., Pemikiran Islam dalam Peradaban Industrial, Yogyakarta: Aditya Media, 1997.  hlm., 35-36
[8] Nasir Budiman. Pendidikan dalam Persepektif Al-Qur’an, Cet.I,  Jakarta: Madani Press, 2001.  hlm. 1
[9]Abd. Rahman Abdullah. Aktualisasi konsep dasar Pendidikan Islam (rekonsstruksi pemikiran tinjauan filsafat pendidikan Islam) Cet. I, (Yogyakarta: UII Press, 2002. hlm. 34-37
[10]M. Kholid Fathoni, Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional (Paradigma Baru), Jakarta: Depag, 2005, hlm., 9
[11]Ibid,10
[12]Ibid,hlm.,12
[13] M. Saerozi, Bila Negara Mengatur Agama (Komfesionalitas Kebijakan Pendidikan Nasional), dalam Jurnal “Ulamana” vol. III, edisi 12 No. 2 Juli-Desember 2003, hlm., 267
[14]Depag RI, Islam dan Pendidikan Nasional, Jakarta: Lembaga penelitian IAIN Jakarta, 1983, hlm,.130
[15]UU RI. No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS
[16]Depag RI,Islam dan Pendidikan Nasional, hlm.131
[17]Ibid, hlm.142
[18] M. Kholid Fathoni, Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional, hlm. 91
[19]Ibid, hlm. 91
[20]Ibid, hlm. 92
[21]Ali Anwar, Pembaruan Pendidikan di Pesantren, Lirboyo Kediri,Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010hlm. 49
[22]Ibid, hlm. 49-50.
[23]Ibid, hlm. 53.
[24]Himpunan Perundangan-Undangan Ri tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Bandung: Nuansa Aulia, 2005).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar